Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Komisioner KPID Oppo

MAKASSAR, BKM–Tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulsel kembali terpilih alias oppo.
Dari tujuh komisioner yang ditetapkan, tiga komisioner masing- masing Mattewakkang Monga, Riswansah Muchsin, dan M Hasrul Hasan adalah petahana. Sedangkan empat komisioner masing- masing, A Muh Ilham, Abdi Rahmat, Irwan Ade Saputra, dan Sitti Hamida adalah pendatang baru.
Komisi A DPRD Sulsel telah menetapkan tujuh komisioner KPID Sulsel periode 2020- 2023 dalam rapat pleno yang digelar, Selasa (8/9).
Komisi A DPRD Sulsel memutuskan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 21 calon komisioner yang diserahkan oleh tim seleksi awal Agustus lalu.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Rahman Pina, mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat pleno dan memutuskan tujuh komisioner KPID Sulsel yang akan bertugas selama tiga tahun kedepan.
Mereka yang terpilih adalah calon terbaik berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar.
“Jadi kita sudah menggelar rapat pleno penentuan komisioner KPID Sulsel periode 2020- 2023,”ujar Rahman Pina, Rabu (9/9).
Menurut Rahman Pina yang juga legislator Partai Golkar Sulsel ini, pihaknya telah memutuskan tujuh nama berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
“Kita putuskan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang kita telah gelar sebelumnya,” kata mantan anggota DPRD Makassar dua periode itu.
Selain menetapkan tujuh komisioner terpilih, DPRD Sulsel juga menetapkan tiga komisioner cadangan.
Ketiganya yakni Nurmadhani Fitri Sayuti, Herwanita serta Lory Hendrajaya.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Selle KS Dalle yang dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah melakukan rapat plneo penetapan anggota KPID Sulsel.
“Benar dinda, kita sudah gelar pleno dan memutuskan nama- nama komisioner KPID Sulsel periode 2020- 2023,” kata Selle KS Dalle yang juga legislator Partai Demokrat Sulsel ini.
Selanjutnya untuk proses administrasi, Komisi A akan melaporkan hasil pleno penentuan komisioner KPID ke pimpinan DPRD Sulsel dan akan diteruskan ke gubernur untuk kelengkapan berkas surat keputusan (SK). (rif)

Exit mobile version