BANTAENG, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng menginisiasi terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Ranperda disusun bekerjasama LBH Butta Toa Bantaeng.
Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah, Jumat (11/9), ketika membuka acara uji publik Ranperda tersebut di ruang sidang paripurna DPRD, mengharapkan agar kelak ranperda ini bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin di Bantaeng.
Sidang uji publik yang dipimpin Hasanuddin, berlangsung seru walau dibatasi waktu. Ketika babakan dialog dibukan, dua staf ahli fraksi, masing-masing, H Jabiruddin (PKB) dan Nurdin Halim (PPP), menyorot redaksional naskah.
Selain itu, keduanya berharap agar renperda ini benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat miskin yang berkonflik dengan hukum.
Pada sidang uji publik ini, masalah anggan cukup alot dibahas. Halmana pada BAB IX pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa sumber pendanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBD.
Inspektur Inspektorat Bantaeng, Muh Rifai Nur, menyarankan kiranya tidak sepenuhnya ditanggung APBD. Dia mengusulkan kererlibatan Pemerintah Desa melakui Dana Desa.
Ketua APDESI Bantaeng, Andi Supriadi melalui Sekretarisnya, Amiluddin Azis, menyatakan bersedia sepanjang ada regulasi dan petunjuk dari kabupaten.
Acara ini dihadiri berbagai elemen, diantaranya, Ketua PC NU Bantaeng, H Ahmad Jailani Djabbar, tokoh agama DR H Muh Nasir Makki, Sangkala Irwan (HMI), unsur pers, unsur OKP. (wam/C)
Inisiasi Bantuan Hukum Warga Miskin
