Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Selisik Mahar Politik di Pilkada

MAKASSAR, BKM — Mahar politik dalam perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi satu bagian isu yang tak lekang oleh zaman. Setoran segepok dana yang jumlahnya tidak sedikit disebut-sebut selalu ada dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel merespons hal itu. Rencananya, akan ditunkan tim untuk melakukan pengawasan, pelacakan serta menelisik kebenaran praktik pemberian mahar politik dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Kuat dugaan praktik tersebut bisa saja terjadi, karena adanya potensi tawar menawar antara bakal pasangan calon dengan partai politik. Simbiosis mutualisme atau hubungan saling menguntungkan berpeluang tercipta di sini.
Kepala Kejati Sulsel Firdaus Dewilmar, memastikan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti laporan pemberian mahar politik yang bermuatan unsur pidana. Laporan tentunya dapat dimasukkan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami akan melihat bagaimana temuan dan laporan dari Bawaslu yang memiliki tugas mengenai hal itu. Kan sudah ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terbentuk. Kami akan melihat seperti apa nantinya,” tegas Firdaus Dewilmar, Minggu (13/9).
Kasi Intel Kejari Makassar Ardiansyah, menambahkan, tim intelijen tengah melakukan monitoring atau pemantauan proses pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar yang tengah berlangsung saat ini. Khususnya yang berkaitan dengan hal-hal yang berada di luar aturan.
“Di pelaksanaan pilwali Kota Makassar, intelijen kami turun melakukan monitoring. Tentunya pengawasan kami lakukan terkait kegiatan yang di luar dari aturan. Semua pelanggaran yang kami temukan akan dikaji lebih dulu di Sentra Gakumdu,” katanya.
Di Sentra Gakumdu, lanjut Adri, terdapat beberapa unsur yang terlibat. Mulai dari kejaksaan, polri, TNI dan Bawaslu. Apabila ditemukan pelanggaran, dengan segera dilakukan identifikasi pelanggarnya, perbuatan yang dilanggar untuk kemudian diputuskan guna naikkan ke tahap selanjutnya.
“Setelah kami kaji barulah kami tingkatkan ke tahapan selanjutnya, bahkan sampai ke persidangan. Sama halnya dengan perkara-perkara lain. Begitu berkas selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan, maka selanjutnya kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” terangnya.
Olehnya itu, tim intelijen Kejari Makassar terus menggali setiap laporan yang masuk terkait dengan pelanggaran-pelanggaran pilwali Makassar. Laporan bisa diperoleh dari Sentra Gakumdu dan masyarakat.

Bukan Perkawinan

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe, menegaskan bahwa partainya tidak mengenal istilah mahar.
“Tidak ada mahar, karena bukan perkawinan. Ini hanya beri dukungan dan usungan partai untuk maju di pilkada,” ujar wakil ketua DPRD Sulsel ini, kemarin.
Hal sama disampaikan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras (AIA). Ia juga menepis bila partainya menerima mahar dari para bakal calon bupati maupun wakil bupati. Termasuk bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Menurut anggota DPR RI dua periode ini, selama masa pendaftaran di partai politik, khususnya di Gerindra, hal-hal lain yang dinilai mengeluarkan pembiayaan itu lebih banyak dirinya. “Yang membiayai sejumlah kegiatan atau pertemuan dengan para kandidat saya bersama teman-teman. Kami tidak membebankan kepada para kandidat,” jelasnya.
Ia juga meminta agar koran ini dapat mengonfirmasi langsung kepada para kandidat untuk mempertanyakan soal mahar tersebut. “Silakan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, baik itu Prof Akbar Silo di Selayar, Malkan Amin di Barru, Andi Nirawati di Pangkep dan lainnya. Kalaupun ada pembiayaan yang dikeluarkan oleh para kandidat, itu bisa jadi untuk bersama-sama menggunakan jasa lembaga survei,” terangnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel Syaharuddin Alrif, juga menyampaikan bila partai bentukan Surya Paloh itu tidak mengenal istilah mahar. “Sejak awal Nasdem tidak membebani mahar kepada para kandidat. Makanya, banyak tokoh yang bergabung karena Nasdem tak mengenal istilah mahar,” jelas wakil ketua DPRD Sulsel ini.
Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel HAM Nurdin Halid (NH) yang dimintai tanggapannya, mengaku tidak mengetahui tentang istilah mahar. “Saya tidak tahu tentang hal itu,” ucap wakil ketua DPP Partai Golkar ini.

Sulit Dibuktikan

Praktik politik uang ataupun mahar politik dalam pilkada tidak dapat dielakkan. Meskipun dalam Pasal 47 UU No 8/2015 tentang Pilkada jelas melarang partai atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan kepala daerah.
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 47 UU no 8/2015, telah melarang setiap orang memberikan imbalan kepada partai dalam proses pencalonan di pilkada. Begitupun sebaliknya. KPU tidak berhak langsung memutuskan harus berada di ranah pengadilan yang menyatakan suatu partai atau calon melanggar ketentuan dan tidak diizinkan berpartisipasi dalam pilkada.
“Kita sebagai penyelenggara pilkada tidak mendapat hak oleh hukum untuk mengusut mahar politik, dan jelas mahar tidak diatur undang-undang. Tapi ketika sudah ditetapkan menjadi peserta pilkada dan dia menyogok, itu masuk kategori politik uang. Ada pernyataan KPK atau polisi ke pengadilan bahwa paslon tersebut melanggar,” jelas Gunawan, Minggu (13/9).
Diakui Gunawan, akan sangat sulit menyatakan dan membuktikan adanya mahar politik di setiap pemilihan. Sebab KPU maupun Badan Pengawas Pemilu belum pernah menjatuhkan sanksi terkait mahar tersebut.
“Kalau ada yang melanggar dan ada buktinya melakukan penyogokkan atau semacamnya, bisa saja kita bertindak. Tapi itu susah dibuktikan, karena tidak pernah ada laporan. Kalau ada laporan beserta buktinya, maka itu sudah masuk dalam delik aduan yang bisa ditindaki,” tandasnya. (arf-rif-ita)

Exit mobile version