SOPPENG, BKM — Pemkab Soppeng gencar melakukan sosialisasi dalam menegakkan asas netralitas di Pilkada 2020 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekkab Soppeng, Andi Tenri Sessu pada Podcast Bincang Santai dengan tema “Netralitas ASN di Pilkada Soppeng”, Rabu (9/9) kemarin mengatakan netralitas bagi ASN adalah sebuah keniscayaan.
Selain menghadirkan Sekkab Podcast yang diinisiasi Ikatan Jurnalis Tersebut (IJS) juga menghadirkan Ketua Bawaslu Soppeng, Winardi. Dipandu Radinal sebagai host, Podcast berlangsung kurang lebih satu membahas seputar peran Pemkab dan Bawaslu dalam menegakkan asas netralitas bagi ASN.
Pertanyaan seputar aturan apa yang mengikat ASN untuk harus netral di Pilkada menjadi pintu masuk pembahasan. Dengan konsep santai Radinal berhasil berdialog dan mengulik sejumlah jawaban dari para Narasumbernya.
“ASN telah diikat oleh aturan, yang secara nyata mengharuskan mereka netral pada Pemilukada. Misalnya peraturan pemerintah nomor 10, ada Undang Undang nomor 5, ada aturan pemerintah nomor 42 yang berkaitan dengan pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil dan kemudian yang terakhir Permendagri 53 yang berkaitan dengan disiplin” ungkap Tenri Sessu.
Selain membahasan aturan yang mengikat ASN, Radinal juga menanyakan tentang langkah langkah yang diambil oleh Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN khususnya, pelanggaran yang terjadi di media sosial.
(ono/C)
Pemkab Ingatkan Netralitas ASN
