Pelaksanaan pilkada serentak 2020 diprediksi akan memicu munculnya klaster baru. Menurut pengamatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel, pilkada tahun ini sangat rawan. Hal itu mengingat kegiatan para kandidat maupun penyelenggara pilkada berpotensi mendatangkan massa yang sangat banyak.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ichsan Musatari mengakui, dua tahapan pilkada yang telah berlangsung sangat jauh dari pengetatan protokol kesehatan. Seperti pada saat pendaftaran maupun pemeriksaan kesehatan, beberapa paslon memboyong massa ke lokasi.
Belum lagi, tidak ada ketegasan dari pihak penyelenggara untuk memberi warning kepada kandidat yang melakukan pelanggaran.
“Pergerakan manusia utamanya di 12 kabupaten/kota memang tidak bisa dibendung. Kita harus intensifkan pemantauan dalam pilkada,” ucap Ichsan Mustari.
Ketua IDI Sulsel ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang penyelenggara pilkada, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat kepolisian untuk membahas pelaksanaan pilkada agar terlaksana dengan aman.
“Kita memang takutkan adanya klaster baru covid. Pilkada ini kita harapkan jangan sampai menaikkan rate positive covid-19 di Sulsel,” imbuhnya.
Senada dengan Ichsan, Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Makassar Wachyudi Muchsin, mengatakan regulasi yang terdapat dalam PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 tidak menerangkan terkait sanksi tegas bagi pelanggar.
Bahkan, menurut pengakuan Yudi -sapaan karib Wachyudi Muchsin- KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Gugus Tugas Sulsel terkait pengawasan protap kesehatan pada pilkada di era pandemi.
“Apa yang terkandung dalam PKPU itu lemah. Tidak mengatur terkait sanksi bagi pelanggar. Mereka mengalihkan ke Tim Gugus Covid dan Satpol PP, bahwa jika ada klaster pilkada dia alihkan ke kita. Logikanya, bahwa kalian mengadakan pesta pernikahan, yang harus bertanggung jawab, ya tuan rumah,” cetus Yudi.
Kendati begitu, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Sulsel mencoba mencari regulasi yang bisa dijadikan dasar untuk melaporkan tindakan pelanggaran protapkes tersebut. Yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan.
“Ini bisa masuk sebagai pelaporan ke kepolisian. Kita harus seperti itu. Kalau tidak, mereka akan anggap ini main-main,” tandas Yudi.
Ia melanjutkan, masa kampanye yang akan dilakukan oleh kandidat sangat berisiko. Apalagi masa kampanye berdasarkan aturan KPU akan dilaksankan selama 71 hari dengan mengunjungi 10 titik perhari di masing-masing wilayah.
“Bayangkan, kalau ini dihadiri 100 orang dalam satu titik, sementara ada 10 titik per hari yang harus dikunjungi. Makassar misalnya, ada empat kandidat, bisa bahaya. Akan jadi klaster baru,” bebernya. (nug)
Tak Ada Sanksi Tegas
