MAKASSAR, BKM-Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (minol) Nomor 4 tahun 2014, yang ingin diubah atas inisiatif DPRD Makassar terjadi pro-kontra di sesama anggota dewan. perubahan perda tersebut diduga ada kepentingan didalamnya.
Anggota DPRD Makassar, Zaenal Beta, mengatakan, Perda Minuman Beralkohol tahun 2014 yang ingin direvisi tentu akan mendapatkan protes keras dari masyarakat. Namun berbicara revisi ini atas inisiatif DPRD Makassar, ia tidak ingin menyalahkan siapapun hanya menduga ada oknum yang ingin mengubah dalam perda tersebut dalam pasal 5 yang ingin menambah tempat penjualan minol di Makassar.
“Saya tahu betul perda ini karena saya adalah bagian dari pembentukkannya dulu, saya tidak ingin salahkan siapa-siapa karena dewan disini juga yang usulkan ranperda revisi ini. Yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini. Inikan mau ditambah pasti,” ungkapnya.
Sebelumnya telah ditentukan dalam perda tersebut bahwa tempat penjualan minol hanya di hotel, bar, diskotek, karaoke dan pub. Setelah DPRD mendapat kecaman masyarakat, dewan tak ingin melanjutkan ranperda tersebut.
“Jadi dari sembilan fraksi di DPRD Makassar, enam tidak seutuju dilanjutkan, karena kita tidak mau terlibat dalam ini, kami akan menolak keras perubahannya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Eric Horas mengaku, bahwa perda ini inisiasi legislatif yang dibahas bersama oleh seluruh fraksi di DPRD Makassar. Namun dalam sidang paripurna enam fraksi menolak ranperda ini untuk dilanjutkan yaitu PAN, PPP, PKS, Nasdem, dan Nurani Indonesia Bangkit.
“Saya sebagai pimpinan bamperda tidak pernah mengambil sepihak keputusan itu. Kenapa baru mau diributkan pada saat paripurna. Bahwa ada komitmen bersama perda ini bisa dilanjutkan asal tidak melemahkan Perda 04 tahun 2014, makanya disepakati bersama,” bebernya. (ita)
Warga Protes Ranperda Inisiatif Dewan
