Site icon Berita Kota Makassar

Dinas Perkebunan Sulbar Tetapkan TBS Segar Sawit

MAMUJU, BKM — Dinas Perkebenunan Provinsi Sulbar, petani dan pihak pperusahaan melakukan penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit melalui sebuah pertemuan dengan pihak terkait di Hotel d,Maleo Sulbar, Selasa (15/9).

Dalam penetapan harga TBS sawit Dinas Perkebunan melalui Kabid Pengelolahan Pemasaran hasil pada perkebunan Provinsi Sulbar Kimoto. Hadir pihak perusahaan diantaranya PT Unggul Widya Lestari , PT Letawa , PT Pasangkayu, PT Surya Raya Lestari, PT Mul, PT WKSM, PT Tascano, Indah Prata, PT Awana Sawit Lestari, serta dari perwakilan Apkasindo Andi Kasruddin. Perwakilan PT Astra Group Tugiran, Ahmad Tanong dari PT Unggul WTL.
Perwakilan Aspakindo Andi Tahmid mengharapkan harga yang ditetapkan pada pihak petani terhadap kelompok tani dapat diberikan dengan harga pada petani. Pihak Perusahaan tanpa Kebun (PKS) juga dapat mensuport harga petani dalam menjaga stabilitas harga sawit.
Dalam penetapan harga TBS sawit, pihak Aspekindo mengikuti Permentan RI dan harus berkomitmen baik pada perusahaan serta pihak Perkebunan Provinsi Sulbar serta pihak perkebunan kabupaten.
Sementara perwakilan PT Astra Group Tugiran mengatakan dalam menetapkan harga, semua pihak untuk saling pengertian dan menjadikan kesepakatan sebagai rujukan dalam penetapan harga TBS di Sulbar.
Dalam proses yang baik maka akan memberikan hasil yang baik pula. Sehingga menurutnya dalam kesepakatan bersama menetapkan harga TBS maka pasti bisa ditemukan jalan keluarnya yang terbaik.
”Dalam proses yang baik maka akan memberikan hasil yang baik pula,” tandasnya.
Dalam penetapan harga (TBS) sawit disepakati antara pihak perusahaan dengan petani yang diwakili Aspekindo serta pihak tim penetapan harga TBS sawit Rp 1.447,66 dan kesepakatan pada indek “K”80 .00 persen dan rata-rata penjualan CPO Rp 7,665 .00 sedangkan harga rata rata pada penjualan inti sawit Rp 3,180.00. (ala/D)

Exit mobile version