BELOPA, BKM — Pemkab Luwu bersama Kejari Luwu melakukan sosialisasi Lomba Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa kepada seluruh Kades di wilayah II meliputi Kecamatan Suli, Suli Barat, Larompong dan Larompong Selatan di halaman Sentra IKM Barambing Desa Buntu Kunyi Kecamatan Suli, Rabu (16/9).
Kaban Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu, Muh Arsal Arsyad menjelaskan Lomba KIP Desa dengan tema Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Luwu tahun 2020 memiliki tiga indikator penilaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Peserta lomba terdiri dari 207 desa lingkup Pemkab Luwu. Penilaian lomba berdasarkan tiga indikator yaitu ketersediaan kelengkapan administrasi desa, pelaksanaan pembangunan desa dan implementasi KIPoleh pemerintah desa,” ujar Arsal.
Kejari Erny Veronica Maramba mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban melakukan KIP.
“Sesuai amanat UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua Badan Publik yang bertanggung jawab mengelola uang negara atau uang daerah maka wajib untuk melakukan Keterbukaan Informasi publik terhadap penggunaan uang negara tersebut”, jelas Erny.
Lomba KIP Desa dapat dijadikan sebagai proses pembelajaran bagi pemerintah desa untuk melakukan Keterbukaan Informasi Publik terkait program atau kegiatan yang dilakukan didesa terhadap penggunaan atau penyerapan anggaran Dana Desa.
“Program yang dilakukan Pemdes wajib diketahui masyarakat karena hal itu diatur dalam undang-undang KIP untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana kebijakan dan program pemerintah desa,” tandas Erny. (rls)