Site icon Berita Kota Makassar

Sekilo Sabu Jaringan Malaysia Disita, Bandar Besar Kabur

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba. Lima orang yang ditengarai sebagai komplotan jaringan Malaysia berhasil diamankan. Mereka diciduk di lokasi terpisah.
Kelima orang tersebut adalah Ridwan alias Ride (43), warga Jalan Titan, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Hasanuddin alias Munir (36), beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pelaku lainnya, Asri bin Nursanda (44), warga Jalan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Edi Rauf alias Edi (44) yang beralamat di Jalan Soreang, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Serta seorang wanita bernama Rosita alias Siata (19), berdomisili di Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Soreang, Parepare.
Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus besar yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu jenis sabu. Setelah ditimbang, berat kotornya 1.070 gram.
Pengungkapan barang haram bernilai ratusan juta ini, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan bersama tim unit khusus yang beranggotan tujuh orang orang personel. Berawal dari informasi masyarakat pada hari Sabtu (12/9) pukul 10.00 Wita.
Ketika itu petugas melakukan undercover buy di Kelurahan Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap terhadap seorang terduga pelaku berinisial HS. Warga Parepare itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi yang bertugas kemudian memesan sebanyak satu kilogram sabu kepada pelaku yang berinisial HS tersebut. Harga pun disepakati sebesar Rp650 juta.
Pelaku kemudian menyepakati lokasi untuk transaksi, yakni di Lawawoi, Kecamatan Watangpulu. Waktunya pukul 14.00 Wita. Namun, lelaki HS kemudian mengarahkan aparat untuk pindah transaksi. Kali ini disepakati di Desa Lainungan, Kecamatan Watangpulu. Hingga akhirnya dipindahkkan lagi di wilayah perbatasan kabupaten, di jalan poros Parepare-Sidrap.
Berselang dua jam menunggu di tempat yang dimaksud, dua orang pelaku suruhan HS, yakni Hasanuddin dan Ridwan datang. Mereka membawa sabu sesuai pesanan.
Saat barang bukti diperlihatkan, polisi bergerak cepat meringkus pelaku. Selanjutnya dilakukan pengembangan, hingga tiga nama lainnya ikut diamankan secara terpisah. Masing-masing Asri, Edy Rauf dan Rosita. Mereka punya hubungan bisnis narkoba dengan kedua pelaku yang lebih duluan dibekuk.
Polisi yang masih menyamar memancing ketiganya untuk bertemu dengan Ridwan yang dibawa untuk pengembangan di pinggir pantai Jalan Menara, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka Ridwan pada keesokan harinya, yakni Minggu (13/9) sekitar pukul 01.25 Wita. Lokasinya di Jalan Titan, Cempa’e Bulu Nippong, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Ditemukan Edi Rauf bersama teman wanitanya Rosita. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Andi Sofyan, membenarkan pengungkapan kasus satu kilogram sabu tersebut.
“Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan. Mereka kami duga adalah jaringan Malaysia yang masih kami kembangkan. Karena bandar besarnya berinisial HS berhasil kabur saat dilakukan pengembangan,” ungkap Andi Sofyan di kantornya, Kamis (17/9). (ady/b)

Exit mobile version