Site icon Berita Kota Makassar

Terjaring Operasi, Warga tak Bermasker Dihukum Push Up dan Denda

MAKASSAR, BKM — Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gegara tak memakai masker di wilayah Polres Pelabuhan Makassar. Warga yang terjaring razia dihukum menyapu jalan hingga push up, Sabtu (19/9).

” Masyarakat yang beraktifitas diluar rumah masih banyak kita temukan tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan sosial seperti membersihkan jalan, masjid , push up hingga denda Rp 100 ribu rupiah lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim

Operasi Yustisi 2020 jelas Bur digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar dengan dibantu TNI dan Satpol PP, Damkar, BPBD, Dishub dan linmas yang berjumlah 135 personil. Operasi ini dilaksanakan dipusat keramaian seperti Mall, Pasar, Cafe dan Pelabuhan.

” Dari razia hari ini, ada 32 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari delapan orang mendapat sanksi push up, tujuh orang membersihkan fasilitas umum, 12 orang mendapat sanksi membeli masker, serta pemberian masker sebanyak 100 lembar”jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (Rls)

Exit mobile version