Site icon Berita Kota Makassar

Camat Ujung Sosialisasi Perwali Prokes

PAREPARE, BKM — Pemerintah Kecamatan Ujung Parepare melaksanakan sosialisasi Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang Prokes covid-19 bersama Bhabinkamtibmas Birpka Jepri Kutubi
di Jalan Bau Massepe sebelah selatan Monumen Cinta Sejati Habibie Ainun Kelurahan Labukkang.
Mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dengan warga binaan dan menghadirkan polisi di tengah masyarakat se Kecamatan Ujung Kota Parepare, penegakan hukum Perwali tentang Prokes covid-19 dengan sanksi denda Rp50 ribu bagi warga tak bermasker.
Menyampaikan pesan Kamtibmas agar tetap kondusif dan
memberikan edukasi kepada warga tentang situasi adaptasi new normal. Mengedepankan memutus mata rantai Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Camat Ujung Ulfah Lanto, S.STP, M.Si mengatakan pihaknya sudah beberapa tempat dilaksanakan sosialisasi. Menitipkan pesan ke masyarakat di mana pun dan kapan pun selama di luar rumah untuk selalu menjaga jarak aman dan pakai masker yang benar.
”Virus corona tidak mengenal tempat atau orang. Agar keluarga terlindungi kita harus aktif mengajak warga di lingkungan sekitar untuk selalu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun,” ujar Ulfa.
Tetap menjaga kesehatan dan keselamatan saat melaksanakan tugas/bekerja, mensosialisasikan Perwali Nomor 31 tahun 2020 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan terkait covid 19 yang akan diberlakukan terhitung pada tanggal 24 September 2020 mendatang.
Baik aturan main maupun sanksi yang akan diberikan pada saat di temukan adanya pelanggaran perwali tersebut, selain denda sebesar Rp.50 ribu juga sangsi sosial berupa kerja membersihkan selama tiga jam ditempat tertentu yang ditunjuk tim tugas gugus covid-19. (mup/C)

Exit mobile version