Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Rampungkan Regulasi Peleburan OPD

MAKASSAR, BKM– Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) saat ini sementara merampungkan regulasi peleburan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah (Setda) Makassar.

Regulasi tersebut diterbitkan sejak 2019 lalu. Namun, penerapannya masih menunggu pengukuhan atau pengisian pejabat.
“Perwali sudah ada. Sampai saat ini harus pengukuhan pejabatnya dulu,” kata Indarwati, Kasubag Kelembagaan Bagian Ortala Setda Makassar, Selasa (22/9).
Dimana, peleburan unit kerja tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar nomor 88 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah.
Lanjut Indarwati, ada dua bagian yang dileburkan sesuai perwali tersebut. Ada Bagian Perlengkapan dan Bagian Humas.
“Bagian Perlengkapan dileburkan ke Bagian Umum menjadi Sub Bagian. Humas ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Bagian Protokol,” terang Indarwati.
Lalu, ada dua bagian yang baru, Bagian Administrasi Pembangunan dan Bagian Perekonomian. Bagian Perekonomian tersebut berasal dari peleburan Bagian Perekonomian dan Kerjasama.”Jadi, tetap ada 12 bagian,” tandas Indarwati.
Lanjutnya, perwali ini pun sudah dilaporkan. Bahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar susah menerimanya.
“Kita sudah sampaikan. Sekarang tinggal BKPSDMD untuk pengukuhan pejabat,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) BKPSDMD Makassar, Basri Rakhman mengatakan, pengukuhan pejabat sedianya sudah dilantik sejak awal Januari 2020.
Kendati demikian, penerapan Perwali belum terlaksana karena masih menunggu persetujuan PJ Wali Kota Makassar.
“Perwali sudah ada, Perwali Makassar nomor 88 tahun 2019. Tapi ini masih tunggu izin dari Pj Walikota,” ujar Basri. (rhm)

Exit mobile version