MAKASSAR, BKM — Plh Kepala KPPBC TMP B Makassar, Pulung Raharjo, mengemukakan, kronologi penindakan terhadap tersangka IB dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT), yaitu pada tanggal 18 Maret 2020 pada sekitar pukul 18.00 Wita, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman BKC HT berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto menggunakan sarana pengangkut berupa mobil.
Atas informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut di jalan poros Galesong Utara, Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan muatan.
”Setelah diperiksa, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 (delapan) karton,” kata Pulung Raharjo.
Atas hal tersebut, dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka. Di tempat tersebut, didapati tersangka menyimpan enam karton BKC HT berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merek.
Adapun kronologi penindakan terhadap tersangka SA dan BKC HT, yaitu pada tanggal 4 Juli 2020, sekitar pukul 06.00 Wita, berdasarkan informasi intelijen bahwa sebuah kontainer diduga berisi BKC ilegal yang berasal dari Surabaya.
Atas hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar memerintahkan tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 3 Juli 2020, kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat di atas sarana pengangkut berupa truk. Terhadap pemberitahuan barang berupa spare part dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek yang akan dibawa ke Kabupaten Bone dengan penerima saudara SA.
Selanjutnya, tim Bea Cukai Makassar dengan dukungan tim Kanwil DJBC Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone.
Sesampainya di Kabupaten Bone, tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 karton BKC HT dan saudara SA sebagai penerima. (mir)
Pulung Ungkap Kronologi Penindakan Tersangka IB dan SA
