Site icon Berita Kota Makassar

Residivis Curnik Diciduk Tim Python Polresta

MAMUJU, BKM — Residivis kasus pencurian barang elektronik (Curnik) BU (30) diringkus Tim Python Polresta Mamuju, di Jln Soekarno Hatta, Senin (21/9). Ia diringkus usai melakukan pencurian satu unit handphone merk poco f2 pro warna neon blue milik HA yang saat itu tertidur disalah satu kamar kos di Jalan Diponegoro Mamuju.
Kasat reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik yang masuk target operasi pekat Siamasei 2020.
Aksinya terbongkar setelah korban melapor ke Polresta Mamuju. Tiam Python Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel tersebut digunakan Per. HA (31) yang ia beli seharga Rp 500.000,- dari BU.
Dari hasil pemeriksaan, BU mengakui melakukan pencurian ponsel tersebut dan di dua tempat berbeda.
Kini pelaku berikut barang buktinya berupa tiga unit ponsel curian dari berbagai merk telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (ala/D)

Exit mobile version