MAKASSAR, BKM — Sidang disiplin kasus dugaan penyalahgunaan senjata atas dugaan kasus salah tembak yang dilakukan 12 personel polisi di Jalan Barukang pada 30 Agustus 2020, digelar secara tertutup di ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Kamis (24/9).
Sidang yang mendudukkan 12 orang polisi terduga melanggar disiplin. Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari empat warga sipil dan dua oknum polisi yang ada di lokasi kejadian.
Adapun saksi dari warga sipil yang dihadirkan dalam sidang tersebut, yakni Iqbal dan Amal Makruf. Sedangkan saksi dari pihak polisi yang dihadirkan adalah saksi dari Bhabinkamtibmas Cambaya, Aipda Jusman.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan, sidang terhadap 12 anggota polisi tersebut, diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata digelar secara maraton.
”Sidang tadi dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai. Mau sampai malam atau tengah malam harus rampung,” tegas Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat ditemui di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Kamis (24/9).
Agoeng mengungkapkan, sidang yang berlangsung tertutup, dipimpin Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nugraha Pamungkas. Sedangkan untuk penuntut berasal dari Polda Sulsel.
Dalam sidang disiplin, ada beberapa sanksi yang bisa dijatuhkan. Mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, penempatan khusus (kurungan 7 hingga 21 hari), hingga mutasi.
”Termasuk juga mutasi dengan demosi. Nanti perkembangannya kita akan kabarkan,” ujar Agoeng.
Perwira berpangkat tiga bunga ini menambahkan, selain sidang disiplin juga ada laporan di SPKT terkait pidana. Namun hal tersebut masih sementara berproses.
”Saya tidak tahu sudah sampai dimana. Silakan tanyakan di Humas,” akunya.
Kadiv Hak Sipil dan Keberagaman LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, mengapreasi tindakan yang dilakukan Propam Polda Sulsel. Namun pihaknya meminta agar laporan yang mereka masukkan agar segera ditindaklanjuti.
Azis Dumpa mengatakan, secara logika jika ada sidang disiplin artinya ada pelanggaran. Jadi harus dilakukan pemidanaan. ”Ini Laporan kami masuk tahap pemeriksaan saksi pelapor. Kami akan kawal kasus tersebut,” tandasnya. (mat)
Kasus Salah Tembak, 12 Polisi Terancam Sanksi
