BANTAENG, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2006 tentang kawasan tanpa rokok.
Kajari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, Rabu (23/9), memimpin langsung sosialisasi tersebut dengan sasaran para komunitas yang ada di Bantaeng.
Untuk tahap awal, aparat adhiyaksa ini menyasar Bantaeng Runners Comunity di Tribun Lapangan Pantai Seruni Bantaeng.
Kepada komunitas yang beranggotakan 80 orang ini, Kajari meminta agar menjadi pelopor penegakan perda tersebut.
Dijelaskan Kajari, perda tersebut bukan melarang merokok. Tapi mengatur ketertiban bagi perokok dan memberikan hak-haknya bagi yang tidak merokok.
Karena kegiatan ini dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid -19, Kajari mengingatkan tetap mentaati protokol kesehatan.
Pembicara selain Kajari adalah, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bantaeng, Kasat Binmas Polres Bantaeng dan Kabid Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. (wam/C)
Kejari Sosialisasi Perda tanpa Rokok
