Site icon Berita Kota Makassar

Lelaki Tanggung Aniaya Seorang Bocah

MAKASSAR, BKM — Petugas kepolisian Polsek Panakkukang menggiring seorang lelaki tanggung ke sebuah ruangan di Mapolsek Panakkukang. Lelaki ini sebelumnya diamankan lantaran terlapor dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bocah, Kamis (24/9).
Kepada polisi, lelaki ini menyebutkan identitasnya bernama Andi Temessonge berusia 43 tahun, berdomisili di Jalan Adhyaksa lama Kompleks Kejaksaan. Ia juga mengakui, dirinya sampai berurusan hukum setelah menganiaya seorang bocah.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, warga Kompleks Adhyaksa lama ini diamankan guna dihadapkan pada laporannya yang terlampir dengan nomor aduan /920/XI/2020/Spk Pnk, dalam tindak pidana penganiayaan.
”Kami menindaklanjuti aduan korban (seorang bocah), berinisial AM (13), dalam keterangan korban menyebutkan bahwa dirinya dianiaya seorang lelaki dengan cara dicekik dan dipukuli wajahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada wajah,” jelas Kapolsek menirukan keterangan korban.
Laporan korban ditindaklanjuti, kata Kapolsek, tim Resmob Panakkukang yang dipimpin Panit I Reskrim, Ipda Abd Rahman, pada Rabu (23/9), turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Setiba di sana, terlapor yang tengah berada di rumahnya kemudian diamankan.
”Dari hasil interogasi, terlapor mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban serta mencekik korban. Terlapor sampai tersulut emosi lantaran korban sebelumnya menganiaya keponakannya. Kini terlapor menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kapolsek. (ish/b)

Exit mobile version