MALILI, BKM — Pemkab Luwu Timur dan DPRD akhirnya menyetujui Ranperda APBD-P TA 2020. Persetujuan bersama ditandatangani Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler dan Ketua DPRD, H Amran Syam pada sidang paripurna DPRD, Rabu (23/9).
Pelapor Banggar DPRD, Abduh memberikan rekomendasi yakni mendorong Pemkab melakukan upaya peningkatan PAD melalui pengembangan infrastruktur penunjang produksi pada berbagai jenis komoditas yang bernilai ekonomis dan berorientasi eksport serta melibatkan banyak stakeholder dengan rencana yang terpadu atau terintegrasi dengan rencana tata ruang.
Selain itu, Banggar juga merekomendasikan kepada Pemkab agar melakukan kajian dengan cermat atas potensi pendapatan lain dari Perusahaan PT Vale Tbk, dan perusahaan lainnya yang ada dalam lingkup Pemkab Luwu Timur. Baik yang bergerak dalam bidang pertambangan, perkebunan dan investasi lainnya yang layak berkontribusi terhadap PAD.
“Banggar merekomendasikan kepada Bupati Luwu Timur agar melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja Peruda yang sudah ada. Hal yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham,” jelasnya.
Abduh juga merincikan struktur APBD Perubahan TA. 2020 setelah mengalami pembahasan yakni pendapatan daerah Rp. 1.470.081.947.079,13, belanja daerah Rp. 1.484.283.786.932,78, defisit Rp. 14.201.839.853,65, penerimaan pembiayaan Rp. 26.201.839.853,65 kemudian pengeluaran pembiayaan Rp. 12.000.000.000,00, pembiayaan Netto Rp. 14.201.839.853,65 dan silpa Rp. 0,00.
Bupati Luwu Timur, HM Thoriq Husler mengatakan, segala saran dan pendapat serta koreksi yang bersifat konstruktif merupakan masukan yang positif sehingga apa yang dilakukan saat untuk kepentingan masyarakat. (rls)
Pemkab-DPRD Setujui APBD-P
