MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Dg Lala Achmad (44) yang membunuh seorang penghuni rumah susun sewa (Rusunawa), Jalan Rajawali Lorong 13B bernama David (25). Karena diduga telah berselingkuh dengan istri pelaku bernama Dg Kebo di lantai empat Blok A1 Rusunawa lama.
Istri pelaku bernama Dg Kebo di depan penyidik Polsek Mariso, mengakui berselingkuh dengan korban David. Karena dia sudah enam bulan berpisah ranjang dengan suaminya, Dg Lala Achmad.
”Saya berpisah ranjang sudah enam bulan lantaran suaminya tidak menafkahinya,” aku Dg Kebo di hadapan petugas yang memeriksanya.
Kapolsek Mariso, Kompol Ahmad Yulias, mengemukakan, pelaku menikam David karena mendapati istrinya Dg Kebo diduga berselingkuh dengan korban. Terduga pelaku pembunuhan ditangkap hasil lidik tim gabungan Resmob Polda Sulsel, bersama Polrestabes Makassar dan Polsek Mariso diduga pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja yang berada di sekitar Jalan Andi Tonro dekat patung massa, Gowa.
Selanjutnya anggota menuju tempat yang dimaksud. Sesampai di lokasi, anggota menunggu pelaku yang diduga akan melewati jalan tersebut. Setelah menunggu beberapa jam, akhirnya pelaku terlihat sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya. Dengan cepat anggota langsung mencegat dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, anggota bergerak menuju Jalan Dangko untuk mencari barang bukti yang digunakan pelaku. Setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota langsung melakukan pencarian di tempat dimana pelaku menyimpan senjata tajam jenis sangkur tersebut.
Setelah mengamankan barang bukti, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Mariso untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Terduga pelaku pembunuhan terhadap korban karena cemburu isterinya berselingkuh dengan seorang penghuni Rusunawa lama dengan menggunakan sangkur warna silver.
Terduga pelaku menikam dada korban sebanyak 10 tikaman, tusukan dua kali di dada korban, enam kali di bagian punggung, dan satu kali dibagian paha, serta satu kali di bawah ketiak.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa sebilah sangkur dengan panjang sekitar 30 centimeter beserta sarung berwarna hitam. Juga, satu unit handphone (HP) atau gawai merek Nokia warna hitam. (jul)
Istri Pelaku Mengaku Sudah Enam Bulan Pisah Ranjang
