Site icon Berita Kota Makassar

Kades-Sekretaris Terancam Bui

SENGKANG, BKM — Satu lagi oknum Kades menambah catan deretan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Wajo.
Hal itu terungkap setelah Polres Wajo menggelar press release penyalahgunaan keuangan DD serta Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di salah satu desa di Kabupaten Wajo didepan Ruang Reskrim Polres Wajo, Kamis (24/9).
Jumpa pers dipimpin Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Warpa dan Kanit Tipikor Ipda Syarifuddin.
Kapolres Wajo AKP Muhammad Islam mengatakan adapun tersangka masing-masing berinisal AA selaku Kades dan F Selaku Sekertaris Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dengan barang bukti berupa dokumen pertanggung jawaban penerima keuangan desa, dokumen pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa dan uang tunai sebesar Rp. 297.477.610,” jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan dari perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan UU tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pindana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- paling banyak Rp 1.000.000.000, (ono/C)

Exit mobile version