SIDRAP, BKM — Tim Satresnarkoba Polres Sidrap mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Sedikitnya enam bal sabu-sabu berat 288 gram seharga 285 juta berhasil disita dan sang bandar H Anda’e (46) diringkus di Desa Lautang Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Tersangka diebloskan ke sel tahanan Polres Sidrap, Jumat malam (25/6).
Kasatresnarkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan yang memimpin operasi penangkapan mengatakan dari tangan tersangka yang sehari-harinya adalah seorang nelayan disita barang bukti enam bal berisikan kristal bening diduga sabu-sabu, satu buah gawai merk samsung.
Operasi penangkapan dilakukan di wilayah jalur perlintasan dua wilayah Kabupaten Sidrap dan Wajo,yang hanya dipisahkan Danau Sidrap dan Danau Tempe. Saat tersangka melintas pukul 21.00 wita di tempat kejadian perkara beserta barang bukti enam bal sabu-sabu, polisi langsung menyergapnya.
Saat dilakukan pengembangan, tersangka sabu-sabu dibelinya dari seseorang berinisial ‘X’.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan,SH,SIK menjelaskan tersangka merupakan target operasi setelah banyak informasi yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba di wilayah perbatasan. “Kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel untk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Sofyan, Minggu (27/9) kemarin. (ady/C)
