MAKALE, BKM — Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi didampingi Wakil Ketua Yohanis Lintin Paembongan memimpin rapat kerja (Raker) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tana Toraja bersama tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD, Selasa (29/9).
Rapat dewan dengan agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plapon Perioritas Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2020.
Menurut Welem hal yang menarik dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tana Toraja adanya tarik menarik pos anggaran yang dinilainya tidak tepat sasaran.
APBD pokok Tana Toraja tahun 2020 sebesar Rp 1.186.015.326.000, setelah perubahan menjadi Rp 1.199.537.440.000, atau naik Rp 13.522.114.000.
Pendapatan dituangkan dalam KUA-PPAS tahun 2020 Rp 2.133.080.953.000, sebelumnya KUA-PPAS induk Rp 1.186.015.326.000. Sektor pendapatan daerah Rp 125.559.974.000, setelah terjadi perubahan naik Rp.3.000.000.000, dibanding KUA-PPAS induk Rp 128.559.974.000.
Sementara dana perimbangan perubahan Rp 760.215.589.000, sedangkan KUA-PPAS induk Rp 840.754.948.000.
Lain-lain pendapatan sah Rp 247.305.690.000, atau naik Rp 30.605.286.000, dibanding APBD induk Rp 216. 700.404.000.
Sedangkan belanja daerah, rancangan KUA perubahan PPAS, belanja daerah Rp 1.199.537.440.000, atau naik sekitar Rp 13.522.114.000.
Belanja tidak langsung Rp 714.104.606.000, perubahan naik Rp 66.416.231.000, belanja langsung Rp 485.432.834.000, setelah perubahan turun sekitar Rp 52.894.117.000. Pada biaya belanja daerah, penerimaan pada KUA-PPAS perubahan Rp 66.456.487.000. (gus/C)
Banggar-TAPD Bahas KUA PPAS-P
