MAKASSAR, BKM — Penyidik Polsek Panakkukang segara memeriksa empat saksi dalam kasus rudapaksa (pemerkosaan) terhadap korban perepuan berinisial EA. Dalam kasus ini,
penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial AF (22), MN (20), dan MF (26). Sementara empat lainnya masih berstatus saksi. Dimana, sebelumnya 7 orang ini terduga pelaku dalam kasus ini. Dari tujuh orang ini, satu orang di antaranya adalah wanita yang juga terus didalami polisi.
”Dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, tiga orang sudah ditetapkan tersangka, dari hasil gelar perkara beberapa hari lalu. Sedangkan empat orang masing-masing berinisial MIB (25), UF (21), MI (23), dan SW (21), masih berstatus saksi. Namun demikian, mereka wajib lapor sejauh ini,” jelas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Selasa (29/9).
Iptu Iqbal Usman mengatakan, rencana pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020, penyidikan kasus ini berlanjut dan akan memeriksa ke empat saksi. ”Kami rencanakan pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020, akan memeriksa keempat saksi tersebut. Pemeriksaan tambahan ini atas adanya kejanggalan. Dan satu orang wanita berisial SW ini diduga kuat terlibat dalam kasus ini lantaran menawarkan ketiga tersangka untuk menggauli korban,” kata Kanit Reskrim.
Menurut perwira polisi ini, jika hasil pemeriksaan nanti bisa saja ada tersangka baru. Namun demikian tentunya dibutuhkan bukti yang terkuak.
”Bisa saja ada tersangka baru dalam kasus ini jika penyidik mengantongi alat bukti. Tapi nantilah kita ketahui dari hasil pemeriksaan,” pungkasnya. (ish/b)
