SIDRAP, BKM — DPRD Kabupaten Sidrap resmi melantik Idham Mase sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sidrap sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung Rapat DPRD Sidrap, Selasa (29/9).
Idham menggantikan mendiang B Edy Slamet yang wafat beberapa waktu lalu. Legislator Partai Golkar itu dilantik berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 2122/IX/Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang pengangkatan PAW anggota DPRD Sidrap.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman dan dihadiri Bupati Sidrap H Dollah Mando dan Wabup H Mahmud Yusuf.
“Kami mengucapkan selamat kepada Idham Mase yang baru saja diambil sumpahnya. Mari bekerjasama memperjuangkan aspirasi rakyat dengan bersinergi Pemkab Sidrap,” ujar Ruslan.
Sementara, Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, dalam sambutannya lebih awal menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada mendiang B. Edy Slamet atas dharma bhaktinya selama lebih satu dasawarsa di kelembagaan DPRD Sidrap.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu salah satunya karena meninggal dunia.
”Sesuai UU, kekosongan anggota DPRD pascameninggalnya B Edy Slamet harus segera diisi agar kinerja lembaga DPRD dapat lebih optimal,” ujar Dollah. (ady/C)
Idham Resmi Anggota DPRD Sidrap
