Site icon Berita Kota Makassar

Kajati:Pemprov Sulsel Harus Berhati-hati

bdr

MAKASSAR, BKM–Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparan dalam menyalurkan bantuan pemulihan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Firdaus sebelum penandatanganan kerjasama antara Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan Usaha Makro Kecil Menengah (UMKM) dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel di Hotel Sheraton by Four Point, Selasa (29/9).
Katanya, pandemi covid-19 tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, juga sangat berdampak terhadap perekonomian. Olehnya itu, pemerintah memberikan relaksasi atau bantuan pemulihan ekonomi termasuk bantuan keuangan yang disalurkan LPBD.
“Pandemi covid-19 belum mengetahui kapan akan berakhir, perekonomian di Sulsel sangat terdampak, terlihat pada kuartal II perekonomian Sulsel terkontraksi hingga 3 persen lebih. Olehnya itu, dalam melakukan penyaluran dana relaksasi perekonomian harus mengedepankan kehati-hatian dan transparan agar tepat sasaran sehingga jauh dari permasalahan hukum,” ungkap Firdaus.
Firdaus menambahkan, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat ini terus mendorong pemulihan ekonomi di Sulsel sehingga pada triwulan III dan IV pertumbuhan ekonomi diproyeksi tumbuh pada angka 4 persen. Untuk itu, Pemprov Sulsel harus mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan dana relaksasi disamping melakukan pendampingan.
“UMKM ini merupakan urat nadi pertumbuhan ekonomi, olehnya Pemprov Sulsel dalam menyalurkan dana bantuan perekonomian baik dari LPDB maupun anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) harus mengedepankan kehati-hatian dan prinsip transparansi agar tepat sasaran,” ungkapnya.(nug)

Exit mobile version