MAKASSAR, BKM– Salah satu perusahaan property di Makassar diberi sanksi oleh Pemerintah Kota Makassar karena dinilai telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012.
Perusahaan tersebut membangun konstruksi perumahan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Makassar.
Pelaksana Harian Kadis Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar, Apriadi, mengatakan, perumahan tersebut adalah Aliqa Residence yang berlokasi di Jalan Kesadaran, Panakkukang.
Ia menjelaskan, membangun rumah tanpa memiliki izin (IMB) dari Pemkot Makassar, itu melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012, tentang perizinan khusus.
Menurut dia, karena sejumlah unit rumah telah terbangun, pihaknya pun terpaksa melakukan penyegelan.
“Kita segel beberapa unit, dan memasang imbauan bahwa perumahan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya.
Dengan demikian, bangunan tersebut saat ini berstatus ilegal, karena tak tercatat di Pemkot Makassar.
Terpisah, Camat Panakkukang, M Thahir Rasyid, mengaku, bahwa dirinya pernah menerima pihak perumahan di kelurahan setempat untuk mengurus IMB.
Hanya saja, ada catatan pemerintah kelurahan sehingga tidak mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan rekomendasi IMB.
“Jadi lurah telah sampaikan ke saya, bahwa alas hak lahan di kawasan tersebut tidak tercatat di badan pertanahan. Olehnya itu, kami sangat berhati-hati mengeluarkan rekomendasi penerbitan IMB ini,” ujar Thahir.
Ia pun meminta pihak pengembang untuk menyelesaikan surat – surat tanahnya sesegera mungkin. Agar proses penerbitan IMB-nya bisa segera diterbitkan. (rhm)
Langgar Perda, Perumahan di Panakkukang Disegel
