MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah mengodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan status perusahaan daerah (Perusda) Pasar Makassar Raya menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya. Tidak hanya ingin pendapatannya yang didorong, namun segi pelayanan juga perlu dimaksimalkan.
Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya, Kasrudi, mengatakan, ranperda perubahan badan usaha PD Pasar menjadi perumda saat ini tengah dibahas di DPRD Makassar. Ia berharap, diubahnya menjadi perumda bisa meningkatkan pendapatan dan memaksimalkan pelayanan.
“Tadi sementara kita bahas jadwalnya dulu di tingkat pansus. PD Pasar menjadi perumda sesuai dengan PP 54 tahun 2017 bahwa perusda itu harus berubah bentuk menjadi perumda atau perseroda, agar Perumda Pasar dapat lebih baik terutama dalam hal pelayanan,” ungkapnya di ruang Banggar DPRD Makassar, Selasa (29/9).
Ia juga berharap ke depan jika PD Pasar diubah menjadi Perumda Pasar Makassar Raya keterlibatan pemerintah kota bukan hanya fokus pada profit atau PAD, tetapi juga sisi pelayanan ditingkatkan.
“Insyaallah kita bahas dua bulan hingga ditetapkan jadi perumda. Supaya pedagang dan pengunjung sama-sama nyaman, dan dengan perubahan status ini dan pasar bisa segera bekerja memperbaki ini,” ujarnya.
Hal sama dikatakan Wakil Ketua Ranperda Perumda Pasar Raya Kota Makassar, Sahruddin Said. Ia mengaku perubahan Perumda Pasar Raya Kota Makassar tentunya diharapkan mampu mendorong pengelolaan perumda yang modern dan profesional, efektif dan efisien, akuntabel, transparan sehingga memiliki daya saing tinggi.
“Jadi bukan hanya fokus pengembangan perumda yang berorientasi profit. Tapi kita mau Perumda Pasar ini bisa berkontribusi terhadap peningkatan PAD dan Pelayanan. Tentunya nanti setelah ditetapkan harus diikuti dengan pembuatan perwali yang membahas tentang pengaturan operasionalnya,” tuturnya.(ita)
