MAKASSAR, BKM–Menunggu selama sembilan bulan lamanya, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengesahkan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh. Pengesahan ranperda tersebut melalui rapat paripurna di gedung DPRD Makassar, Rabu (30/9).
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Makassar. Perubahan ranperda menjadi perda merupakan amanat Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2011 dalam pasal 94 ayat 3, dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan, ranperda perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi perda tentunya diharapkan menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangkah pemenuhan kebutuhan warga kota Makassar.
“Saya mengucapkan terima kasih dengan disahkannya ranperda ini yang dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kinerja untuk pembangunan pemukiman di Makassar. Perda ini juga mendukung konsep tat ruang daerah dengan pengembangan daerah perkotaan vertikal serta peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh atau pemukiman kumuh di Kota Maksssar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pemukiman Kumuh DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, mengatakan, pembahasan sudah dilakukan sejak Januari lalu, dan September telah disahkan menjadi sebuah perda. Oleh karenanya, keberadaan perda tersebut, nantinya akan menjamin hak setiap warga kota Makassar untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.
“Alhamdulliah hari ini sudah disahkan dan bisa diberlakukan, dengan disahkannya ranperda ini kita akan menjamin dan mengkontrol potensi kawasan permukiman yang tidak layak huni. Karena kondisi perumahan dan kawasan permukiman yang tidak layak huni tersebut dianggap dapat menurunkan kualitas hidup, menghambat perkembangan dan pertumbuhan masyarakat,” ungkapnya diruang paripurna DPRD Makassar.
Lanjut legislator Fraksi PPP Makassar ini bahwa, substansi mendasar dilakukannya perubahan ranperda tersebut meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan peningkatan kualitas, serta pengelolaan yang harus dirumuskan dalam suatu lingkup pengaturan. “Jadi kedepan perda ini bisa dapat meningkatkan kualitas hidup dan tempat tinggal warga Makassar secara menyeluruh dibantu dengan seluruh stakeholer yang sudah bekerjasama,” bebernya.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi Gerindra Makassar, Budi Hastuti, menambahkan, dengan perubahan ranperda tersebut dinilai sangat penting, karena seluruh komponen Pemerintah kota Makassar dapat bersatu dan bekerjasama secara amanah guna mengentaskan rumah kumuh dan permukiman kumuh di Kota Makassar.
“Kami dari fraksi Gerindra menyetujui disahkannnya ranperda ini menjadi perda, karena kelak perda ini nantinya akan menjadi pemicu dan alat dorong yang kuat bagi pemkot dalam rangka mewujudkan pemukiman di Makassar yang benar-benar menjadi rumah bagi semua warganya,” ujarnya. (ita)
Akhirnya Ranperda Pemukiman Kumuh Disahkan
