MAKASSAR, BKM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti limbah yang dihasilkan CV Daeng Kuliner Makassar di Jalan Andi Mappaodang. Bahkan limbah tersebut menuai sorotan warga karena telah mencemari lingkungan warga.
“Kita mendapatkan laporan warga soal limbah CV Daeng Kuliner. Apalagi dilaporkan ada sebanyak 1.400 ekor ayam yang dipotong dalam sehari. Limbahnya itu dialirkan begitu saja di saluran air pemukiman warga. Ini otomatis sudah melanggar,” tegas anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat, Rabu (30/9).
Lanjutnya bahwa, aktivitas pemotongan yang dilakukan usaha CV Daeng Kuliner sudah berlangsung selama satu tahun. Bahkan pihak Pemkot Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) sudah pernah mengeluarkan surat teguran tertanggal 28 November 2019, hanya saja tidak diindahkan.
“Masalah limbah usaha ini sudah lama, namun surat teguran ke dua dari DLH baru keluar di bulan September tahun ini. Rentang waktu dari teguran pertama hampir satu tahun. Ini yang bikin heran, DLH ini ngapain saja, kenapa baru ditegur kembali setelah satu tahun berlalu, sementara dalam surat teguran CV Daeng hanya diberi waktu paling lama 30 hari untuk melakukan pembenahan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Luaren, juga menilai pihak DLH kurang tegas dalam melakukan pengawasan terhadap badan usaha atau pelaku usaha yang mengabaikan kondisi lingkungan. Padahal bau amis got akibat limbah cair yang telah tercemar karena darah ayam hasil sembelihan kerap dikeluhkan warga setempat.
“Kasihan warga yang sudah tersiksa setahun belakangan ini dan paling parah ketika musim hujan, dimana air limbah drainase yang sudah tercemar meluap masuk ke rumah-rumah warga. Baru setelah ada laporan warga dan hasil peninjauan anggota dewan, DLH baru kembali bergerak,” jelasnya.
Berdasarkan evaluasi tindak lanjut pengaduan, DLH menemukan fakta-fakta jika pihak CV Daeng telah melakukan pengelolaan limbah cair yang dihasilkan dengan membuat bak-bak penampung dan penyaringan secara manual, namun belum efektif karena masih ditemukan bulu ayam dan endapan lemak pada drainase maupun kanal yang terletak di sekitar lokasi kegiatan.
Sehingga pihak DLH merekomendasi agar pihak CV Daeng seger melakukan perubahan dokumen lingkungan SPPL yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Kedua melakukan pengelolaan terhadap limbah cair yangn padat yang dihasilkan, ketiga tidak membuang limbah cair di drainase. Dan terakhir melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. (ita)
