Site icon Berita Kota Makassar

Sekkab Bantaeng Diperpanjang Satu Tahun

BANTAENG, BKM — Polemik tentang jabatan Sekkab Bantaeng, akhirnya terjawab. Bupati Bantaeng, H Ilham Azikin melantik kembali dan mengambil sumpah, Abdul Wahab, sebagai Sekkab Bantaeng, Rabu (30/9).
Sebelumnya, jabatan yang diduduki Wahab sejak 13 Agustus 2015, menjadi bola liar. Pasalnya, dalam beberapa regulasi, jabatan Sekkab yang menjabat lima tahun, harus dievaluasi tiga bulan sebelum berakhir.
Kabag Organisasi Setda Bantaeng, Muh Jufri, membantah dengan mengatakan, tidak ada akhir masa jabatan Sekda. “Sekda bukan jabatan periodisasi”, ujarnya, beberapa waktu lalu.
Selama “masa tanggang”, Wahab tidak menggunakan plat randis Sekda. Dia lebih memilih menggunakan plat hitam masuk kantor.
Kini, Wahab tidak lagi canggung mengenakan plat merah di randis yang digunakannya. Dia telah resmi diangkat kembali sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah berdasarkab SK Bupati Bantaeng nomor 821.2/456/IX/2020.
Bupati melantik kembali Wahab sebagai Sekkab Bantaeng sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja. Bupati juga mengingatkan, perpanjangan masa jabatan ini berlaku selama satu tahun.
“Pelantikan Sekkab setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja sari Tim Penilai Kinerja. Perpanjangan masa jabatan Sekda berlaku selama satu tahun”, terangnya. (wam/C)

Exit mobile version