MAKASSAR, BKM — Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek), kini makin asyik. Pasalnya, keuntungan yang bakal diterima peserta maupun ahli warisnya akan jauh lebih meningkat dari sebelumnya.
”Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019, keuntungan yang akan diperoleh peserta maupun ahli warisnya akan lebih meningkat. Sementara besaran iuran yang dibayarkan tidak mengalami kenaikan. Ini namanya tambah asyik. Manfaat yang diperoleh meningkat, tapi nilai iuran yang dibayarkan peserta tidak naik,” kata Brian Aprinto, Asdep Pelayanan BPJamsostek pada acara webinar IMA Bisnis Forum (IBF) bertajuk ‘ASIKnya BPJamsostek di Era New Normal’, Kamis (1/10).
Pada webinar ini, turut memberikan sambutan masing-masing Krishna Syarif selaku Direktur Pelayanan BPJamsostek, Toto Suharto, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, dan Aris Dwi Tjahjanto, Presiden IMA Chapter Makassar. Sedangkan tampil sebagai narasumber, selain Brianto, juga ada Hasna Hidayanti, Case Manager BPJamsostek Kanwil Sulawesi Maluku, dan dr Wahyudi selaku dokter dan Ketua Satgas IMA Covid-19.
Brian mengatakan, terjadinya pandemi Covid-19 diawal tahun 2020 ini, telah mendorong BPJamsostek menginisiasi hadirnya protokol Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Dimana, peserta bisa memanfaatkan beragam layanan di BPJamsostek tanpa harus ke kantor BPJamsostek atau secara digital (online).
Tentang peningkatan manfaat yang diperoleh peserta dengan pemberlakuan PP No.82 ini, tambah Brian, di antaranya Jaminan Kematian (JKM) yang awalnya sebesar Rp12 juta menjadi Rp42 juta atau naik 75 persen. Selain itu, peserta akan mendapatkan manfaat tambahan.
Seperti bantuan biaya pemakaman Rp10 juta dari sebelumnya Rp3 juta, santunan berkala cacat atau meninggal dunia dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta. Sedangkan peserta yang meninggal dunia dan memiliki anak, juga disiapkan beasiswa maksimal Rp175 juta untuk dua orang.
”Untuk TK sampai SD dan sederajat Rp1,5 juta per tahun per anak, SMP sederajat Rp2 juta per tahun per anak, SMA sederajat Rp3 juta per tahun per anak, dan perguruan tinggi sederajat Rp12 juta per tahun per anak,” ujar Brian Aprianto.
Begitu pula untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), menurut Brian, sesuai PP No.82 ini juga mengalami peningkatan. Program JKK yang diselenggarakan BPJamsostek meliputi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi pekerja dimulai dari perjalanan berangkat, pulang dan di tempat bekerja serta pada saat melaksanakan perjalanan dinas.
JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap. Di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 kali upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
”BPJamsotek tidak pernah melakukan pembatasan jumlah biaya perawatan dan pengobatan kepada setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Beberapa waktu lalu, kami pernah membiayai perawatan dan pengobatan salah seorang peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga Rp4 miliar dalam tempo hampir empat tahun,” tutur Brian.
Brian menambahkan, sesuai PP No.82 tahun 2019, santunan pengganti upah selama tidak bekerja juga mengalami revisi. Jika sebelumnya penggantian upah 100 persen hanya untuk tenggang waktu enam bulan, enam bulan berikutnya 75 persen, dan enam bulan selanjutnya hingga sembuh sebesar 50 persen. Sekarang penggantian upah 100 persen berlangsung selama 12 bulan dan enam bulan berikutnya hingga sembuh 50 persen.
Begitu pula biaya transportasi untuk mengangkut korban yang mengalami kecelakaan kerja meningkat. Misal transportasi angkutan darat dinaikkan dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, transportasi angkutan laut naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan transportasi udara dari Rp2,5 juta menjadi Rp10 juta.
”Jadi dengan hanya membayar iuran Rp16.800 peserta sudah bisa mengikuti program JKK dan JKM. Mereka yang bisa menjadi peserta BPJamsostek bukan saja yang menerima upah atau pekerja informal. Tapi juga mereka yang tergolong non formal atau pekerja bukan penerima upah, di antaranya pedagang, penjual makanan, petani, maupun tukang ojek. Dengan membayar nilai iuran yang sama, pekerja formal dan non formal akan menikmati fasilitas JKK dan JKM yang sama pula,” kunci Brian. (mir)
