MAKASSAR, BKM — Malang nasib bayi yang tak bernyawa lagi. Dia ditemukan beberapa waktu lalu di sebuah kanal. Belakangan terungkap jika bayi malang itu dibuang setelah dibunuh oleh neneknya.
Hal itu terungkap setelah petugas kepolisian Polsek Panakkukang berhasil melakukan penyelidikan hingga wanita berinisial S dan DC diamankan. Kemudian mereka menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan satu dari keduanya sebagai tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana.
DC yang merupakan ibu dari bayi malang itu melakukan perihal tersebut lantaran merasa malu karena anaknya hamil di luar nikah. Dari kejadian ini selanjutnya petugas kepolisian menggelar rekontruksi di halaman Mapolsek Panakkukang, Kamis (1/10).
Ada 20 adegan dalam rekontruksi ini. Penyidik juga menghadirkan saksi dan jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Bermula dugaan terhadap (S), saat saksi menanyakan perutnya yang tampak membesar.
Namun S yang ditanya tak menggubris saksi. Pertanyaan saksi itu bukan sekali. Namun tiap S ditanya lagi-lagi menepis. Ia hanya menjawab dengan nada ‘Aku tidak hamil,” ujar S berseloroh dikutip Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman.
Dari sini saksi menaruh curiga. Tak lama berselang, saksi hendak menemui S. Namun kabar yang diterimanya jika S dan ibunya DC diamankan petugas kepolisian pada Jumat (19/8).
”Jadi ketika bayi itu sudah lahir. DC langsung menutup sarung wajah cucunya itu sampai meninggal dunia. Nah, memang DC sengaja untuk meleyapkan nyawa cucunya lantaran malu,” kata Kanit Reskrim.
Dikatakan, atas perbuatan DC maka ia dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
”Yang bersangkutan (DC) dijerat pasal pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 10 tahun,” tegas Kanit Reskrim.
Sebelumnya, bayi malang ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah kanal di wilayah Kecamatan Panakkukang pada Rabu, 16 Agustus 2020. Aparat kepolisian Polsek Panakkukang selanjutnya turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di samping itu, melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, terkuak dugaan polisi bahwa pelaku pembuang bayi tersebut adalah orang tua dari bayi malang itu. Petugas pun berhasil mengamankan perempuan berinisial S dan DC.
Menurut kepolisian, pemeriksaan awal yang bersangkutan megakui jika dirinya membuang bayinya dalam keadaan hidup. Belakangan terungkap jika bayi malang itu ternyata sudah meninggal dunia akibat dibunuh yang kemudian dibuang dikanal. Kini DC yang merupakan nenek dari bayi malang itu mendekam di balik sel Mapolsek Panakkukang. (ish/b)
Terungkap, Nenek Bunuh Cucu
