MAKASSAR, BKM — Pelarian pria bernama Ahmad Sardani yang merupakan pelaku penipuan serta pencetak uang palsu, akhirnya terhenti. Setelah tim Resmob Polsek Rappocini mengetahui keberadaannya di Jalan Sultan Alauddin.
Dari tangan Ahmad, polisi menyita barang bukti berupa mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu yang digunakan membeli ponsel.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana, mengatakan, pengungkapan kasus penipuan dengan modus menggunakan uang palsu ini terbongkar dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti.
”Kami menerima laporan. Dari keterangan korban disebutkan jika dirinya memasarkan ponsel miliknya lewat media sosial Focebook. Tidak lama kemudian, ponsel korban hendak dibeli oleh pelaku yang melihat dipasarkan itu. Transaksi kemudian berlangsung. Pelaku mengarahkan korban bertemu disebuah tempat yang gelap. Keduanya pun bertemu,” kata Kanit Reskrim, Minggu (4/10).
Namun, ketika korban memperhatikan uang pelaku usai transaksi, korban menaruh curiga lantaran uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu. Dari kejadian ini hingga korban melapor ke pihak kepolisian.
Kanit Reskrim melanjutkan lagi, tim Resmob Polsek Rappocini yang dipimpin Panit II Reskrim, Ipda Nurman Matasa, turun menyelidiki pelaku pada hari Jumat (2/10), setelah menerima laporan.
”Proses penyelidikan berbuah hasil. Pelaku dan keberadaannya teridentifikasi. Penyisiran dilakukan di Jalan Sultan Alauddin. Hasilnya, orang yang diuber tersebut berhasil dibekuk. Dari tangannya, disita barang bukti berupa mesin printer, serta uang palsu pecahan Rp100 dan Rp50 ribu,” kata Kanit Reskrim lagi.
Menurut penuturan pelaku yang kini berstatus tersangka, aksinya dengan modus membeli ponsel menggunakan uang palsu, itu sudah berlangsung sejak bulan Agustus 2020.
”Sejak bulan Agustus 2020, tersangka melancarkan aksinya dengan membeli barang lewat media sosial Focebook dengan menggunakan uang palsu. Tersangka juga menyebutkan bahwa kala beraksi dirinya ditemani rekannya yang kini masih buron. Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 25 lembar dan uang Rp50 ribu 10 lembar dengan jumlah Rp3 juta dan mesin printer yang digunakan mencetak uang palsu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtjahyana. (ish/b)
