MAKASSAR, BKM — Sembilan fraksi di DPRD Makassar telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. Ranperda tersebut telah disahkan menjadi perda dalam sebuah rapat paripurna yang dilaksanakan pekan lalu.
Penjabat Wali Kota Makassar Prof Rudy Djamaluddin mengapresiasi anggota DPRD Makassar atas inisiatifnya menghadirkan perda tersebut. Menurutnya, beleid ini menjadi instrumen dalam mendorong pembangunan pemukiman dengan mendukung konsep tata ruang dengan pengembangan daerah perkotaan, serta peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Makassar.
“Pada seluruh jajaran eksekutif, saya tegaskan untuk senantiasa memperhatikan berbagai hal dalam perda ini guna ditindaklanjuti sebagaimana mestinya agar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rudy dalam sambutannya.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerinda Budi Hastuti mengatakan, perda ini menjadi landasan pemerintah daerah mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh baru dalam mempertahankan pemukiman yang telah dibangun, agar tetap menjaga serta meningkatkan kualitas pemukiman kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan yang layak huni.
“Di tengah pembangunan Kota Makassar yang begitu pesat, perda ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, kelestarian lingkungan, serta kenyamanan kepada warga. Kami harap perda ini berdampak langsung dari peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (rhm)
Perda Cegah Kawasan Kumuh Berkembang Disahkan
