Site icon Berita Kota Makassar

OJK Rilis Aturan Main Baru

JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan main baru dalam penerapan manajemen risiko bagi lembaga keuangan non bank. Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 44 /POJK.05/2020 tentang penerapan manajemen risiko bagi Lembaga jasa keuangan nonbank.
Aturan baru ini akan menggantikan aturan lama yang ada dalam POJK nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Pada aturan lama, pelaku usaha wajib memitigasi risiko strategi, operasional, aset dan liabilitas, kepengurusan, tata kelola, dukungan dana, serta asuransi. Namun pada aturan baru, regulator menambah cakupan aturan yang lebih detail.
”Lembaga Jasa Keuangan Non Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif mencakup risiko strategis, operasional, asuransi (bagi perusahaan asuransi), kredit, pasar, likuiditas, hukum, kepatuhan, dan reputasi,” tulis Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam belied itu.
Pengawasan terhadap cakupan risiko itu harus dilakukan oleh pengawas aktif direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah. Selain itu, perusahaan wajib menentukan prosedur manajemen risiko dan penetapan limit risiko wajib disesuaikan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) terhadap risiko lembaga keuangan non-bank.
Sebab, terdapat lima kategori peringat risiko mulai dari peringat 1 (rendah) hingga peringkat 5 (tinggi). Dari kategori ini nantinya OJK bisa menetapkan hingga menurunkan peringkat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody AS Dalimunthe, menilai, masuknya risiko hukum dan risiko kepatuhan pada aturan baru ini untuk mempertegas perusahaan harus memastikan adanya tata kelola yang baik. Tujuannya agar dapat melakukan mitigasi terhadap potensi masalah yang dapat mengganggu operasional perusahaan serta tetap dapat memberikan kepercayaan kepada Tertanggung dan masyarakat terhadap industri asuransi.
”Tentunya POJK baru tersebut dikeluarkan dengan pertimbangank kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) semakin meningkat dengan risiko yang semakin kompleks. Sehingga perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur,” ujar Dody kepada salah satu media akhir pekan lalu.
Direktur Utama BNI Multifinance, Hasan Gazali, mengatakan, siap mengikuti aturan terbaru dari regulator itu. Karena BNI Multifinance anak dari Bank BNI yang lebih dulu menerapkan manajemen risiko secara lebih lengkap, maka BNI Multifinance sudah mendapatkan arahan yang lebih lengkap dari apa yanh sudah diimplementasikan pada Bank BNI. (int)

Exit mobile version