Site icon Berita Kota Makassar

Tim Penegakan Perwali Sanksi 12 Pelanggar

MAKASSAR, BKM– Operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020 terus digenjot untuk memutus mata rata penyebaran virus corona atau covid-19.

Tim gabungan yang beranggotakan aparat TNI/Polri, Satpol PP Kota Makassar dan sejumlah stakeholder terkait setiap hari menggelar razia. Baik di jalan-jalan protokol, sejumlah sarana dan fasilitas umum, pasar, mal, jalan protokol, dan lainnya.
Sudah cukup banyak warga yang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menjelaskan, pada Senin pagi (5/10), tim gabungan kembali menggelar operasi yustisi dengan target pelaku usaha pasar rakyat dan pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker.
Dari operasi yustisi tersebut, terjaring 12 orang warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Sebanyak 12 orang pelanggar protokol kesehatan itu kami beri sanksi. Enam orang membeli masker, masing-masing 10 lembar. Sementara enam lainnya diberikan sanksi sosial,” jelas Iman, kemarin.
Sehari sebelumnya, pada Minggu (4/10), pihaknya telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square dengan alasan pihak penyelenggara tidak memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Acara yang dibubarkan tersebut adalah senam. Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.
Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp10 juta sesuai Perwali 51 dan 53. (rhm)

Exit mobile version