Site icon Berita Kota Makassar

Rangga Sebut Hak Angket Bukan Pelanggaran Hukum

PARLEMEN Takalar kini terbelah, pasca-digulirkannya hak angket DPRD Takalar terhadap Bupati Syamsari Kitta. Karena usulan hak angket tersebut berbuntut polemik dan kontroversi di gedung DPRD Takalar.
Menyikapi kondisi tersebut, anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar, Fahruddin Rangga (FR) angkat bicara terkait agenda usulan hak angket.
Menurut Fahruddin Rangga, penggunaan hak angket memiliki mekanisme tersendiri yang harus diawali dengan tanda tangan pengusul, lengkap dengan tuntutan yang dijadikan dasar awal hak angket. Termasuk menyediakan bukti dan fakta-fakta pelanggaran.
”Sebelum hak angket digulirkan, pengusul harus terlebih dahulu menandatangani usulan hak angket dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Karena semakin banyak bukti pelanggaran dan fakta-fakta pelanggaran perundang-undangan semakin menguatkan tuntutan hak angket,” jelas Fahruddin Rangga, Senin (5/10).
Legislator Golkar SulSel dua periode ini menambahkan, hak angket adalah hak yang melekat pada masing-masing anggota DPRD yang secara konstitusi dibenarkan oleh Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kalau ada anggota DPRD Takalar yang tidak setuju dengan hak angket, tidak usah ada yang meradang dan kebakaran jenggot. Karena pada hakekatnya, hak angket adalah hak yang melekat pada masing-masing anggota DPRD secara konstitusi dibenarkan oleh undang–undang,” urai pimpinan Banggar DPRD Sulsel ini.
Rangga demikian legislator Golkar SulSel ini disapa menambahkan, eksistensi hak angket bagi anggota dewan bukanlah sebuah bentuk pelanggaran hukum,
”Hak angket bukan hal melanggar hukum. Justru sebaliknya kalau ada yang menghalang-halangi dan tidak jelas alasannya, ini yang melanggar hak-hak yang melekat pada setiap anggota DPRD,” kuncinya. (ira/b)

Exit mobile version