Site icon Berita Kota Makassar

KSBSI Sulsel Minta Cabut Omnibus Law

MAKASSAR, BKM — Mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja menjadi tuntutan utama bagi serikat buruh dan pekerja. Rencananya, aksi buruh dan pekerja di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut pencabutan undang-undang Omnibus Law berlangsung hari ini, Kamis (8/10).
Aksi besar-besaran yang digelar masyarakat, mahasiswa, pekerja atau buruh menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disahkan dalam paripurna DPR RI.
Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Mallanti, mengatakan, para buruh atau pekerja menolak dan meminta pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Dimana, Omnibus Law dinilai sangat meresahkan dan tidak mensejahterahkan pekerja atau buruh.
”Intinya, kami meminta Omnibus Law atau UU Cipta Kerja harus dicabut. Itu saja,” tegas Andi Mallanti, Rabu sore (7/10).
Menurutnya, dalam Omnibus Law ada begitu banyak hal-hal tidak jelas. Mulai pembayaran pesangon, perpanjangan kontrak kerja hingga pemberian upah kerja yang juga tak jelas.
”Memang dalam Omnibus Law tetap ada pembayaran untuk pesangonnya. Tapi, tidak jelas. Termasuk perpanjangan untuk masa kontrak. Apalagi, pemberian upah kerja yang hanya tertentu saja. Semuanya tidak jelas. Sama pula dengan pembayaran pesangon bagi pekerja yang sakit dan meninggal, semuanya itu sudah dicabut semua. Tidak ada lagi,”tambahnya.
Olehnya itu, dia berharap tuntutan kaum buruh dan pekerja atau masyarakat menolak Omnibus Law dapat didengar. Sebab hal tersebut dirasa sangat meresahkan pekerja, buruh atau masyarakat. (arf)

Exit mobile version