MAKASSAR, BKM– Selain melakukan perekrutan calon aparatur sipil negara (CASN), tahun ini pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat khususnya bagi tenaga honorer untuk mengabdi di kantor-kantor pemerintahan melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Prosesnya hampir sama dengan seleksi CASN yang mulai bergulir sejak pandemi covid-19 terjadi.
Perekrutan P3K tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Ini mengatur tentang status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan P3K.
Dengan diterbitkannya perpres tersebut, ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer. Sebab, kebijakan ini sudah dinantikan oleh mereka yang sebelumnya statusnya terombang-ambing. Apalagi yang sudah mengikuti tes.
Khusus di lingkup Pemerintah Kota Makassar, perekrutan P3K juga dibuka. Namun dalam kondisi terbatas.
Mereka yang ikut tes hanya tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh yang berstatus honorer.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman menjelaskan, sebanyak 150 tenaga tenaga honorer Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tercatat mengikuti seleksi P3K tersebut.
“Ada 150 honorer dari kalangan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang tercatat mengikuti proses seleksi,” ungkap Basri di Kantor Wali Kota Makassar, kemarin.
Dia mengemukakan, tahapan seleksi untuk calon P3K sudah selesai dan 150 tenaga honorer yang ikut sudah mengikuti ujian. Saat ini, tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
“150 honorer yang mendaftar berasal dari total 8.400 honorer di lingkup Pemkot Makassar yang telah mengikuti ujian P3K. Mudah-mudahan semuanya lolos,” tambahnya.
Basri menambahkan, rekrutmen P3K tahap I tersebut dari jalur honorer K2 berusia di atas 35 tahun.
“Di undang-undang kepegawaian hanya dua yang diakui, yaitu PNS dan P3K. Jadi ASN itu terdiri dari dua. Nanti penghasilannya dapat tunjangan, cuman bedanya setiap tahun harus diperbaharui kontraknya,” terangnya.(rhm)
