MAKASSAR, BKM–Penegakkan Hukum PKPU 13 Tahun 2020 dalam penyelenggaraan pesta demokrasi dan penanganan Covid-19 harus diseriusi.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel, Dr Syarifuddin Jurdi mengatakan Pilkada yang demokratis diselenggarakan dengan regulasi yang mengatur pelaksnaannya dengan jelas.
“Jika berbicara mengenai hukum PKPU dengan penangan Covid-19 peserta pemilihan harus taat aturan (protokol kesehatan). Pemilih yang cerdas dan partisipatif tidak mengikutkan birokrasi atau ASN, keterlibatan ASN disini netral dan tidak berpihak,” ungkap Syarifuddin Jurdi di cafe roger baru-baru ini.
Menurutnya, penyelenggara yang kompeten dan berintegritas di era pandemi covid-19 mengharuskan sejumlah peserta harus menaati aturan. “Peserta yang ikut kontes pemilihan ini, harus menjaga kesehatan dan keselamatan rakyat dari virus. Menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, pelindung wajah dan handsanitizer,” jelasnya.
Juga harus melakukan pengecekan suhu tubuh, ralid test dan swab bagi yang bergejala. Dilarang berkerumun termasuk kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. Kampanye diutamakan melalui media sosial. Kampanye melalui media daring dan Iklan kampanye melalui media cetak dan elektronik,” tambahnya.
Pengamat Politik Unhas Sukri Tamma menjelaskan soal kepatuhan pada protokol kesehatan di masa Pilkada 2020, para peserta harus konsisten mematuhi peraturan KPU.
“Kepatuhannya tergantung komitmen dan kesadaran bersama, konsistensi, ketegasan penyelenggara, dan didukung penegakan hukum. Penerpaan PKPU 13 ini, harus lebih tegas menerapkan peraturan perundang-undangan, tegas dalam memberikan sanksi tanpa keraguan,” tuturnya. (ita/rif)
PKPU Dalam Pilkada Perlu di Pertegas
