Site icon Berita Kota Makassar

Rp8 M untuk Gaji P3K

MAKASSAR, BKM — Pemkot Makassar merekrut pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2019. Sebanyak 183 PPPK dinyatakan lulus seleksi. Regulasi terkait gaji dan tunjangan PPPK sudah diteken Presiden RI Joko Widodo, 183 PPPK lingkup Pemkot Makassar yang lulus masih perlu menunggu regulasi turunan dari Perpres 98/2020.

Akibatanya, nasib PPPK sudah cukup lama terkatung-katung. Meski sudah dinyatakan lolos seleksi April 2019 lalu, namun hingga kini belum juga mendapat NIP. Gaji dan tunjangan pun tak bisa dibayarkan.
“Perpresnya kan sudah ada, tapi kita masih tunggu juknisnya. Kita harap Januari tahun depan sudah ada NIP-nya,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman.
Diakui Basri, persoalan PPPK merujuk pada kebijakan pusat. Termasuk soal gaji. Jelasnya, 183 PPPK yang lolos seleksi masih menunggu kepastian. 155 lainnya merupakan tenaga guru. Sisanya, tenaga penyuluh pertanian.
“Semua itukan kebijakan pusat kalau PPPK, jadi kita cuma menunggu saja. Mudah-mudahan cepat terbit juknisnya,” paparnya.
Namun persoalan itu menemukan titik terang seiring dengan diterbitkannya Perpres 98/2020. Sehingga gaji dan tunjangan PPPK diharap sudah bisa dicairkan tahun depan.
Mengacu pada aturan tersebut, Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran Rp8 miliar untuk gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Anggaran itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU).
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba, mengatakan anggaran gaji PPPK masuk di APBD 2021. Hanya tinggal menunggu NIP sebelum dibayarkan.
“Anggarannya ada Rp8 miliar itu untuk gaji dan tunjangan, tapi kita belum bisa tindaklanjuti karena NIP-nya belum ada,” kata Rahmat, Minggu (11/10). (rhm)

Exit mobile version