Site icon Berita Kota Makassar

Polres Pelabuhan Makassar Tindak Warga Tak Bermasker

MAKASSAR, BKM — Sejumlah warga terjaring operasi yustisi gara-gara tak memakai masker di wilayah Polres Pelabuhan Makassar . Warga yang terjaring razia dihukum menyapu jalan hingga push up. Selasa (13/10).

” Masih ditemukan masyarakat yang beraktifitas di luar rumah tidak menggunakan masker. Sebagai sanksi sesuai aturan protokol kesehatan mereka dikenakan hukuman tindakan sosial seperti membersihkan jalan, masjid , push up hingga denda Rp 100 ribu rupiah lalu mereka didata dan diberikan nasihat oleh petugas,” ujar Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim

Operasi Yustisi 2020 jelas Bur masih digelar oleh Polres Pelabuhan Makassar dengan dibantu TNI dan Satpol PP, Damkar, BPBD, Dishub dan Linmas yang berjumlah 135 personel. Operasi ini dilaksanakan dipusat keramaian seperti mall, pasar, cafe dan pelabuhan.

” Dari razia hari ini ada 15 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. Jumlah itu terdiri dari delapan orang mendapat sanksi push up, dua orang membersihkan fasilitas umum, lima orang mendapat sanksi membeli masker, serta pemberian masker sebanyak 100 lembar”jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (Rls)

Exit mobile version