MALILI, BKM — Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas menghadiri sidang paripurna dengan agenda penyerahan lima rancangan Perda tahap I dan tahap II tahun 2020 di ruang rapat Paripurna DPRD, Senin (12/10).
Ranperda diserahkan Pjs Bupati kepada Ketua DPRD, H Amran Syam. Kelima Ranperda itu adalah ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan.
Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab kepada PT Bank Sulselbar, Ranperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Jayadi dalam sambutannya mengatakan dirinya bertugas selama kurang lebih 71 hari di Luwu Timur sebagai Pjs. Bupati. Selama menjadi Pjs, ada dua hal penting yang menjadi fokus yakni mensukseskan Pilkada Serentak yang aman dan damai serta menanggulangi penyebaran Covid-19.
Terkait Ranperda pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Jayadi mengatakan, Ranperda ini akan memuat rancangan pengelolaan dan pemanfaatan potensi wisata yang ada sehingga bermanfaat secara ekonomi dan sosial di masyarakat.
Banyaknya wilayah yang berubah fungsi dari lahan pertanian menjadi perumahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian PBB perdesaan dan perkotaan. Pemkab akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Sulselbar mengingat hal tersebut telah berdampak positif terhadap pendapatan daerah. (rls)
Pjs Bupati Serahkan Lima Ranperda
