BULUKUMBA, BKM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui program talk show, sosialisasi larangan politik uang, netralitas ASN, TNI/Polri serta Kades dan Lurah yang berlangsung di Radio Suara Panrita Lopi (SPL), Kamis (15/10). Bawaslu mengingatkan akan sanksi tegas politik uang serta ASN yang tidak netral di Pilkada Desember mendatang.
Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar yang hadir sebagai narasumber menjelaskan perbedaan mekanisme pengaturan politik uang pada pemilu dan pilkada, pada pilkada sanksinya sangat tegas.
“Setiap orang yang memberi atau menerima uang untuk memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama tujuh tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar sesuai pasal 187A UU No 10 Tahun 2016,” ujar Bakri.
Jika melanggar sesuai pasal 188 stiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kades/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (1), Pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Saksinya tegas sehingga kami memaksimalkan pencegahan tapi jika pada akhirnya nanti tetap ada yang melanggar, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tutupnya. (min/C)
Bawaslu Gelar Talk Show di Radio SPL
