Site icon Berita Kota Makassar

Miliki Izin KIHTPertama di Indonesia

SOPPENG, BKM — Pjs Bupati Soppeng Idham Kadir meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Soppeng berbasis IKM secara virtual zoom di Ruang SCC Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Jumat (16/10). KIHT guna mempercepat ekonomi nasional.

Idham dalam sambutanya mengatakan Perusda Soppeng telah mengantongi izin kawasan industri hasil tembakau dan ini merupakan yang perdana di Indonesia. Industri hasil cukai tembakau menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial ekonomi dan pembangunan bangsa.
Dia meanambahkan Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap sektor industri rokok sebanyak 5.98 juta orang terdiri dari 4, 28 juta adalah bekerja di sektor manufaktur dan distribusi serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global dan penyumbang penerimaan negara melalui cukai. Sepanjang tahun 2018 penerimaan cukai rokok mencapai Rp 153 trilun atau lebih tinggi di banding tahun 2017 Rp 147 triliun.
Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan menteri perindustrian nomor 64 tahun 2014 tentang pengawasan dan pengendalian usaha industri rokok. Peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha, KIHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya KIHT di Kabupaten Soppeng bisa meningkatkan pelayanan, pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau,” harapnya.
Peresmian ditandai penekanan tombol sirene oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, PjsBupati Soppeng, Kakanwil DJBC Sulbagsel Parjiya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto. (ono/C)

Exit mobile version