PINRANG, BKM — Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan Polres Pinrang dan Pemkab Pinrang mengeluarkan surat himbauan guna meminimalisir terjadinya tindak pidana dalam jual beli gabah.
Langkah itu diambil untuk melindungi para petani dari tindakan penipuan, kecurangan dan monopoli di kegiatan jual beli gabah sekaligus menjaga stabilitas harga pangan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara usai melakukan sosialisasi dengan para petani, pengusaha penggilingan padi serta pemerintah, Kamis (15/10) kemarin.
Tim Satgas Pangan mendorong pengurus atau tengkulak memiliki izin melakukan pembelian gabah hal itu berdasar pada pasal 10 UU darurat no 7 tahun 1952 tentang kewajiban penggilingan padi dan perdagangan bahan makanan.
“Kalau ketentuan UU penghubung atau pengurus harus memilki izin yang dikeluarkan camat,” ujar Dharma kemarin.
Para penghubung antara penggilingan padi dan petani inilah yang diduga memiliki peran besar sehingga harga gabah kerap tidak stabil.
Dharma berharap petani melaporkan segala tindakan yang dinilai merugikan oleh ulah tengkulak atau pengusaha penggilingan padi yang membeli gabah di lapangan. “Kami berharap ada laporan resmi jika ada tindakan merugikan sehingga dapat dilakukan penindakan,” jelasnya.
Sebelumnya puluhan petani mengadu ke DPRD Pinrang soal adanya penentuan harga gabah dari Perpadi Pinrang selain itu ada intimidasi yang dirasakan pembeli gabah dari luar Pinrang atas kebijakan tersebut. (ady/C)
Tim Satgas Sikapi Polemik Harga Gabah
