SENGKANG, BKM — Bocah kelas 5 SD terpaksa di Tindak Langsung (Tilang) oleh anggota Sat Lantas Polres Wajo karena nekat mengemudikan sepeda motor. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, anak di bawah umur dilarang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain karena fisik, mental dan stabilitas emosi mereka juga menjadi alasan mengapa mereka dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Namun, ada saja anak-anak yang ngeyel dan nekat untuk membawa kendaraan sendiri.
Seperti yang ditemui anggota Sat Lantas Polres Wajo saat menggelar operasi rutin pagi tadi (18/10/2020) di Kecamatan Sabbangparu, seorang anak perempuan tampak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Saat diberhentikan oleh petugas, ternyata anak perempuan tersebut baru berusia 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD, tidak menggunakan helm serta tidak membawa surat-surat kendaraan.
Kasat Lantas Polres Wajo AKP Muh Yusuf, S.Sos, MM mengaku prihatin atas situasi ini.
Untuk efek jera dan sebagai teguran kepada orang tuanya, pihaknya menginstrusikan anggotanya agar di Tilang dengan memberikan surat tilang,” ujar AKP Muh Yusuf kemarin.
Menurut AKP Yusuf jangankan memiliki SIM, KTP saja tidak punya karena masih duduk di bangku SD. Tilang yang diberikan tak sekadar tilang biasa, namun orangtua akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar sang anak tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Kami mengundang orangtua pelanggar membuat pernyataan, karena peran orangtua lah yang sangat penting. Menghadiahi sepeda motor anak yang masih di bawah umur adalah bentuk kasih sayang yang keliru. Karena sama halnya membiarkan anak terancam hidupnya di jalan raya,” jelasnya. (ono/C)
