Site icon Berita Kota Makassar

Polisi Cekal Tersangka Korupsi ke Luar Negeri

MAKASSAR, BKM — Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melakukan upaya cegah dan tangkal (Cekal) ke luar negeri. Upaya Cekal dilakukan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perkuliahan, di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone pada tahun 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Wildoni Fedri, mengatakan, upaya Cekal yang dilakukan penyidik terhadap tersangka dalam kasus ini, dengan alasan karena dikuatirkan tersangka melarikan diri atau keluar dari negara Indonesia.
”Jangan sampai tersangka melarikan diri ke luar negeri. Jadi dilakukan pencekalan. Apalagi tersangkanya ini sebelumnya tidak kooperatif,” kata Wildoni saat dihubungi BKM, Senin (19/10).
Menurut perwira Polri tiga bunga ini, pihaknya sudah mengirim surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk permintaan bantuan untuk dilakukan pencekalan. Karena Polda tidak berhak melakukan pencekalan.
”Kami sudah bersurat untuk permintaan pencekalan ke Mabes Polri. Dua tersangka yang dicekal yakni berinisial AB, PR II IAIN Bone selaku PPK dan pelaksanaan proyek atau rekanan, berinisial YS,” ucap Wildoni.
Wildoni menyebutkan, berkas proyek pembangunan gedung pekuliahan yang ditaksir menelan anggaran Rp50 miliar melalui anggaran Kementerian Agama RI tahun 2017 itu, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.
”Saat ini berkas perkara kasus itu. Minggu ini kita lakukan tahap I ke jaksa peneliti. Kalau misalnya berkas sudah lengkap, tentu langsung di P21,” sebut Wildoni.
Untuk saat ini, lanjut Wildoni, terkait penanganan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan tersangka. Penyidik juga telah layangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
”Penyidik sudah melakukan pemeriksaan tersangka dan penyidik juga sudah mengirim SPDP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel,” lanjutnya. (mat)

Exit mobile version