MAKASSAR,BKM– Seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Nurhaeda (49), terpaksa harus merasakan dinginnya dibalik sel jeruji besi Mapolda Sulsel. Setelah pemeriksaan atas laporannya melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menghipnotis korbannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, mengungkapkan, terduga pelaku diamankan setelah dilapor oleh korbannya seorang warga Kecamatan Tamalanrea. Nurhaeda diamankan di jalan poros Asrama Haji pada Senin dinihari (19/10) sekitar pukul 01.00 Wita.
”Dalam keterangan korban bahwa dirinya dihipnotis di wilayah Tamalanrea oleh seorang ibu-ibu yang memanggilnya saat sedang berdiri di pinggir jalan. Korban diperdayi oleh aksi pelaku hingga uang, emas dan perhiasan lain miliknya diambil oleh pelaku. Korban yang tersadar hingga melapor di Mapolsek Tamalanrea. Laporan korban terlampir dengan Nomor aduan 1300/XII/2019/Polrestabes Makassar/Sek Tamalanrea pada tanggal 6 Desember 2019,” terang Kombes Pol Didik Agung.
Perwira tiga bunga melati di pundaknya ini melanjutkan, selama sebulan lebih Nurhaeda melarikan diri hingga tim Resmob Polda Sulsel mengendus keberadaannya.
”Ya sepuluh bulan pelaku ini buron setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Polsek Tamalanrea. Dari situ hingga Polsek Tamalanrea berkoordinasi ke kami untuk memback up penyelidikan dan penangkapan buronannya itu. Dari hasil penyelidikan tim Resmob Polda Sulsel, pelaku teridentifikasi serta keberadaannya diketahui tengah berada di jalan poros asrama haji. Tanpa menunggu lama, tim Resmob bergerak dan mengepung persembunyian pelaku, pada Sabtu (17/10). Hasilnya, Nurhaeda berhasil diamankan. Dari tangannya disita dua unit ponsel (telepon seluler) serta sejumlah identitas pribadinya,” jelas Kombes Pol Didik Agung, Senin (19/10).
Kepada polisi yang memeriksanya, sambung Kombes Pol Didik Agung, Nurhaeda mengakui perbuatannya. Dia menyebutkan bahwa dirinya betul telah menghipnotis seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
”Dia (Nurhaeda) mengakui perbuatannya. Katanya, ia sampai berhasil menghipnotis korbannya setelah sebelumnya memanggil korban yang sedang berdiri di pinggir jalan lebih dulu. Saat berkomunikasi dengan korbannya, saat itulah Nurhaeda beraksi dengan menghipnotis korbannya. Korban yang terperdaya hingga mengeluarkan hartanya berupa uang dan perhiasan emas. Kasusnya akan kami serahkan ke Polsek Tamalanrea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Didik Agung Widjanarko.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku Nurhaeda mengakui seluruh perbuatannya di hadapan petugas, jika telah melakukan aksi hipnotis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.
”Modus terduga pelaku dalam melakukan aksinya, berpura-pura mendekati korban, dengan cara mengajak korban berbicara dan menghipnotis korban,” jelas Ibrahim.
Setelah korban terhipnotis, tanpa sadar tersangka langsung membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Setelah tersangkanya diamankan, kata Ibrahim, Resmob Polda Sulsel langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Tamalanrea untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (mat-ish/b)
Sepuluh Bulan Buron, Terduga Pelaku Hipnotis Ditangkap
