ENREKANG, BKM — Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Enrekang, Karama, terdakwa dugaan penggunaan ijazah palsu paket C untuk mendaftar sebagai caleg di Pileg tahun 2019 mengucapkan syukur atas putusan PN Enrekang yang memvonisnya bebas dari jeratan hukum.
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Karsena setelah melakukan sidang terahirnya dengan nomor perkara 62/Pid.B/2020/PN Enr, Senin (19/10) kemarin.
“Alhamdulillah, Allah berpihak kepada orang yang benar,” ucap Karama saat ditemuai di Gedung DPRD Enrekang, Selasa (20/10).
Terpisah, kuasa hukum Karama, Sofian Sinte mengancam akan melaporkan balik jika si pelapor masih menggangu hasil putusan PN setempat yang selama ini mencemarkan nama baik kliennya,” Kita tidak akan menempuh jalur hukum, tetapi jika dia (sipelapor) menganggu putusan ini ungkin kami akan lakukan tindakan hukum,” ancam Sofian kepada BKM usai sidang.
Sementara itu, Ketua PN Enrekang, Karsena melalui Humas, Musasi Achmad Putra membenarkan pihaknya telah melakukan sidang putusan perkara kasus pemalsuan surat terdakwa Karama. Namun ia enggan mengomentari hasil putusan yang dikeluarkanya karena ada sengketa mengomentari perkara tersebut karena dia adalah salah satu majelis-nya dalam sidang tersebut.
” Walaupun saya humas tapi dalam hal ini ada sengketa mengomentari karena saya juga salah satu majelasinya,” jelas Musasi.
Diberitakan sebelumnya, legislator PPP Enrekang, Karama dilaporkan ke polisi karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk syarat pencalonan di Pemilu lalu. (her/C)
